Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

By Grid Reporter, Selasa, 11 Juni 2019 | 14:37 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID – Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Proses sidang Ahmad Dhani ditayangkan secara langsung dan diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (11/6/2019).

"Mengadili, satu, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Hakim Ketua R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Sempat Optimis akan Bebas, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua R Anton Widyopriono.

Dari sidang yang dijalani Ahmad Dhani, sejumlah bukti disita oleh pihak berwajib.

Di antaranya satu lembar print out riwayat bill hotel Majapahit Surabaya.

Baca Juga: Unggah Video Lawas Maia Estianty, Ahmad Dhani Dituding Belum Bisa Move On

Lalu, empat lembar print out riwayat daftar hadir, satu lembar riwayat guest list hotel Majapahit Surabaya, satu lembar print out riwayat lost and privation guard daily hotel Majapahit Surabaya.

Ditambah dengan satu akun Instagram atas nama pengguna @ahmaddhaniprast, yang didokumentasikan dalam bentuk screenshot yang disimpan dalam bentuk DVD.

Dan email, Iphone 7+ warna hitam, SIM Card yang sudah dimusnahkan.

Baca Juga: Disebut Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty, Mulan Jameela Blak-Blakan Ngaku Tak Cinta Saat Dipersunting Ahmad Dhani

Tak hanya divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani juga harus membayar denda sebanyak Rp 5 ribu. Selama persidangan Ahmad Dhani yang mengenakan kemeja warna abu-abu terlihat mendengarkan putusan hakim ketua.

Sebelumnya, musisi senior ini membagikan sebuah video vlog 'idiot' di akun Instagramnya, pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Baca Juga: Mengaku Menikah dengan Ahmad Dhani Tanpa Cinta, Mulan Jameela Blak-blakan Pernah Incar Pria Lain

Atas tindakannya tersebut, Ahmad Dhani harus mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, atau masyarakat sering menyebutnya Rutan Medaeng Sidoarjo.

Ahmad Dhani mulai mendekam di penjara sejak awal Januari 2019 lalu.

Suami Mulan Jameela ini harus menghadapi sidang untuk menentukan masa hukuman yang harus dijalaninya.

(*)