Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng sekitar pukul 10.33 WIB dengan balutan baju hem berwarna coklat dan ditemani oleh dua petugas kepolisan bersenjata lengkap serta dua petugas dari kejaksaan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja."
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.
Mendengar putusan yang dijatuhkan pada dirinya, tanpa pikir panjang Dhani memutuskan untuk melakukan banding.
"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?" tanya Anton.