Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Lakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Vlog Idiot, Ahmad Dhani Diputus 1 Tahun Penjara

By Asri Sulistyowati, Selasa, 11 Juni 2019 | 15:33 WIB

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).

"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," sambungnya.

Dhani mengaku telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan banding dengan putusan tersebut.

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.

Baca Juga: Anissa Aziza Ceritakan Reaksi Putrinya yang Berontak dan Menangis Saat Dengar Suara Nyanyian Raditya Dika Kolaborasi dengan Ariel NOAH

Pada awalnya, Majelis Hakim tampak terkejut mendengar jawaban Dhani.

Namun, saat mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu, Majelis Hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.

Seperti kita ketahui, Ahmad Dhani membuat vlog 'idiot' di lobi hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur pada November 2018 lalu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Sifat Asli di Dirimu Lewat Masakan Telur Favorit, Penyuka Telur Rebus Ternyata Cenderung Tak Setia!

Kala itu, dirinya tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Mantan suami Maia Estianty itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Dhani lantas membuat vlog permintaan maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden, dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar hotel karena diadang massa.

Dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

(*)