Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Lakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Vlog Idiot, Ahmad Dhani Diputus 1 Tahun Penjara

By Asri Sulistyowati, Selasa, 11 Juni 2019 | 15:33 WIB

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng sekitar pukul 10.33 WIB dengan balutan baju hem berwarna coklat dan ditemani oleh dua petugas kepolisan bersenjata lengkap serta dua petugas dari kejaksaan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Baca Juga: Silahturahmi ke Rumah Orang Tua Olga Syahputra, Raffi Ahmad Berikan THR Rp 10 Juta untuk Ayah dan Ibu Sahabatnya

Pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja."

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.

Baca Juga: Anissa Aziza Ceritakan Reaksi Putrinya yang Berontak dan Menangis Saat Dengar Suara Nyanyian Raditya Dika Kolaborasi dengan Ariel NOAH

Mendengar putusan yang dijatuhkan pada dirinya, tanpa pikir panjang Dhani memutuskan untuk melakukan banding.

"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?" tanya Anton.

"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," sambungnya.

Dhani mengaku telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan banding dengan putusan tersebut.

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.

Baca Juga: Anissa Aziza Ceritakan Reaksi Putrinya yang Berontak dan Menangis Saat Dengar Suara Nyanyian Raditya Dika Kolaborasi dengan Ariel NOAH

Pada awalnya, Majelis Hakim tampak terkejut mendengar jawaban Dhani.

Namun, saat mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu, Majelis Hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.

Seperti kita ketahui, Ahmad Dhani membuat vlog 'idiot' di lobi hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur pada November 2018 lalu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Sifat Asli di Dirimu Lewat Masakan Telur Favorit, Penyuka Telur Rebus Ternyata Cenderung Tak Setia!

Kala itu, dirinya tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Mantan suami Maia Estianty itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Dhani lantas membuat vlog permintaan maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden, dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar hotel karena diadang massa.

Dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

(*)