Yakni tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengungkapkan terdapat ketidakadilan dan kejanggalan yang menimpa kliennya tersebut.
Hal tersebut lantaran dalam video tersebut Ahmad Dhani tak menyebutkan nama atau pihak yang dikatakan 'idiot,' dalam videonya.
Baca Juga: Sempat Optimis akan Bebas, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Di mana seharusnya tak ada pihak yang tersinggung karena ujaran idiot tersebut tak ditujukan atau disebutkan kepada pihak manapun.
"Nah, tapi kalau terkait dengan hasil putusan, ya menurut saya itu tidak fair terhadap Mas Ahmad Dhani, karena kan majelis hakim menyatakan Mas Dhani itu bersalah terkait ujaran kebencian atau memberikan informasi yang bersifat ITE gitu ya, itu ada unsur ujaran kebenciannya kan gitu," ungkap Ali Lubis.
"Yang membuat kita selaku kuasa hukum anehnya itu padahal di vlog Ahmad Dhani itu kan di video itu kan Ahmad Dhani kan tidak menyebutkan nama atau siapa yang menjadi korban yang dianggap salah tadi, artinya tidak ada subject hukumnya disitu," lanjutnya.
Baca Juga: Unggah Video Lawas Maia Estianty, Ahmad Dhani Dituding Belum Bisa Move On