Sedangkan dalam sidang, Ahmad Dhani divonis 1 tahun karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Nah sementara di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian atau menyampaikan informasi yang ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seseorang," ungkap Ali Lubis lagi.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, yang menjadi janggal itu majelis hakim juga tidak menyebut gitu loh terhadap siapa, artinya cuma menyatakan secara sah dan bersalah tapi tidak di sebutkan kepada siapa subject hukumnya atau orangnya itu tidak disebutkan majelis hakim," paparnya.
"Nah itu menurut kami iti tidak fair terhadap client kami Mas Ahmad Dhani gitu loh," jelas Ali Lubis. (*)