Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'vlog idiot,' hari ini, Selasa (11/6/2019).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negri Surabaya ini adalah sidang putusan.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan sidang Ahmad Dhani hari ini berjalan mulus.
"Kalau proses persidangan dari awal (Ahmad Dhani) datang ke pengadilan sampai putusan sih lancar-lancar saja," ungkap tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telefon, Selasa (11/6/2019).
"Sebagaimana tadi juga beberapa media juga sudah meliput tidak ada hambatan semua berjalan dengan lancar kalau terkait proses pembacaan keputusan," bebernya.
Hasil dari keputusan sidang tadi adalah vonis 1 tahun penjara karena video vlog yang dibuat Ahmad Dhani mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik menurut Majelis Hakim.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Video yang berisikan kata 'idiot' yang diposting Ahmad Dhani di Instagram pribadinya dianggap telah memenuhi unsur pidana.
Yakni tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengungkapkan terdapat ketidakadilan dan kejanggalan yang menimpa kliennya tersebut.
Hal tersebut lantaran dalam video tersebut Ahmad Dhani tak menyebutkan nama atau pihak yang dikatakan 'idiot,' dalam videonya.
Baca Juga: Sempat Optimis akan Bebas, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Di mana seharusnya tak ada pihak yang tersinggung karena ujaran idiot tersebut tak ditujukan atau disebutkan kepada pihak manapun.
"Nah, tapi kalau terkait dengan hasil putusan, ya menurut saya itu tidak fair terhadap Mas Ahmad Dhani, karena kan majelis hakim menyatakan Mas Dhani itu bersalah terkait ujaran kebencian atau memberikan informasi yang bersifat ITE gitu ya, itu ada unsur ujaran kebenciannya kan gitu," ungkap Ali Lubis.
"Yang membuat kita selaku kuasa hukum anehnya itu padahal di vlog Ahmad Dhani itu kan di video itu kan Ahmad Dhani kan tidak menyebutkan nama atau siapa yang menjadi korban yang dianggap salah tadi, artinya tidak ada subject hukumnya disitu," lanjutnya.
Baca Juga: Unggah Video Lawas Maia Estianty, Ahmad Dhani Dituding Belum Bisa Move On
Sedangkan dalam sidang, Ahmad Dhani divonis 1 tahun karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Nah sementara di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian atau menyampaikan informasi yang ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seseorang," ungkap Ali Lubis lagi.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, yang menjadi janggal itu majelis hakim juga tidak menyebut gitu loh terhadap siapa, artinya cuma menyatakan secara sah dan bersalah tapi tidak di sebutkan kepada siapa subject hukumnya atau orangnya itu tidak disebutkan majelis hakim," paparnya.
"Nah itu menurut kami iti tidak fair terhadap client kami Mas Ahmad Dhani gitu loh," jelas Ali Lubis. (*)