Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang keputusan kasus vlog 'idiot' di Pengadilan Negri Surabaya, hari ini, Selasa (11/6/2019).
Hasil dari keputusan sidang menyatakan Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara
Ia dinyatakan bersalah atas vlog yang dibuat dan diposting Ahmad Dhani di Instagram karena mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik menurut majelis hakim.
Video yang berisikan kata 'idiot' yang diposting Ahmad Dhani di Instagram pribadinya dianggap telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya ini tidaklah adil.
Lantaran menurutnya, Ahmad Dhani sama sekali tidak menyebutkan nama orang pada video tersebut, yang artinya seharusnya tak ada pihak yang tercemar nama baiknya.
Usai divonis 1 tahun, Ali Lubis mengungkapkan bahwa raut wajah Ahmad Dhani menunjukkan kekecewaan.
Ahmad Dhani merasa dirinya tak menyinggung atau mencemarkan nama baik seseorang dalam video tersebut, meski dirinya menyebut kata 'idiot.'
"Kalau ekspresi ya tentu kecewa ya dengan hasil putusan," ungkap tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (11/6/2019).
"Karena ya saya bilang tadi, Mas Dhani tuh tidak merasa bersalah tiba-tiba divonis bersalah itu menjadi kekecewaan pribadi bagi diri dia," imbuhnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Meski merasa sangat kecewa, pihak Ahmad Dhani tidak hanya tinggal diam.
Pihak Ahmad Dhani akan mengupayakan jalur hukum berupa banding atas vonis yang diterimanya.
"Tapi kan apapun ceritanya kan tetap kita harus menempuh upaya hukum, bukan sekedar komentar secara pribadi ya, namanya orang kecewa, orang itu kan secara emosional, sedih, kecewa, segala macam itu kan sah-sah saja," ungkap Ali Lubis.
"Tapi intinya tetap melakukan upaya hukum, itu yang paling penting," lanjutnya. (*)