Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Roro Fitria saat ini tengah mendekam di tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat terjerat kasus narkoba.
Wanita berusia 39 tahun ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Pada momen Hari Raya Idul Fitri kali ini, Roro Fitria mendapatkan kabar gembira.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Roro Fitria Mendapat Potongan Masa Tahanan di Momen Lebaran Kali Ini
Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa di Hari Raya Idul Fitri kali ini, Roro Fitria mendapatkan remisi lebaran atau potongan masa tahanan.
Di samping itu, usai momen lebaran kali ini, Roro Fitria juga menyampaikan surat berupa kondisi dan aktivitasnya selama mendekam di tahanan.
Berikut surat yang ditulis Roro Fitria dan dibacakan oleh Asgar Sjarfi dalam suatu kesempatan.
Baca Juga: Setelah Jenguk Roro Fitria, Ruben Onsu Kini Jenguk Augie Fantinus di Tahanan
"Ramadan tahun ini nyai lalui sangat baik dan khatam Al-Qur'an. Beliau rajin ibadah puasa hanya batal dua hari, beliau juga rajin salat Dhuha dan itikaf tiap hari, Nyai mengaji di Rutan."
"Namun Nyai sangat sedih, tahun ini tahun kedua Nyai di penjara dan ramadan pertama tanpa kehadiran Mama Almarhum yang sangat Nyai cintai dan sayangi. Semua amal ibadah Nyai niatkan kepada Papa dan Mama Almarhum."