Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Roro Fitria tengah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat tersandung kasus narkoba.
Seperti yang diketahui, Roro Fitria divonis selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Saat pembacaan hukuman di pengadilan kala itu, Roro Fitria tak kuasa menitikkan air matanya.
Baca Juga: Terjerat Prostitusi Online, Pihak Vanessa Angel Hadirkan Ahli ITE
Tak sampai di situ, kepedihan Roro Fitria juga bertambah ketika sang Ibunda menutup usia saat dirinya tengah menjalani proses pengadilan.
Kini, usai Hari Raya Idul Fitri, Roro Fitria dikabarkan mendapatkan remisi lebaran.
Kondisi wanita berusia 39 tahun ini juga semakin membaik dan semakin menerima keadaan dirinya yang berada di balik jeruji besi.
"Kondisi dia sih tetap tabah," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Terjebak di Cerobong Asap, Gadis 14 Tahun Bikin Heboh Tetangganya
Tak hanya itu, kondisi fisiknya juga sangat membaik dan rutin menjalani ibadah selama bulan ramadan.
"Perubahan fisik dia sebelumnya gemuk sekarang dia bisa jaga, fit lagi, terus dia puasa juga full cuma dua kali dia batal," ungkap Asgar Sjarfi.