Find Us On Social Media :

Soal Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon: Masak Kata Idiot di Vlog Dikenakan 1 Tahun, Ini Aneh!

By Candra Mega Sari, Rabu, 12 Juni 2019 | 09:36 WIB

Ahmad Dhani bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Grid.ID - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

Baca Juga: Ungkap Reaksi Ahmad Dhani Saat Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tetap Harus Menempuh Upaya Hukum!

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Ini yang Dianggapnya Tidak Fair

Sebagai informasi, vlog 'idiot' dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Baca Selanjutnya