Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Ello Tahitoe kembali menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Persidangan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ello Tahitoe dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan secara bersama-sama melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum, Herlangga.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
(BACA: Jelang Sidang Tuntutan Ello Tahitoe, Aurelie Moeremans Unggah Foto dengan Keterangan Seperti Ini)
Menurut JPU tuntutan selama 1 tahun tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Adapun yang memberatkan adalah Ello Tahitoe tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu hal yang meringankan adalah Ello Tahitoe belum pernah berurusan dengan hukum, dan mengakui kesalahan serta berjanji tak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Mendengar tuntutan tersebut Ello Tahitoe melalui kuasa hukumnya Chris Sam Siwu kemudian menyampaikan permohonan keringanan hukuman. (*)