Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Vonis hukuman untuk musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani telah diputuskan pada Selasa (11/6/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono setelah pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Kasusnya dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dijadwalkan dibawa kembali ke Jakarta pada hari ini Kamis (13/6/2019) dan akan ditahan di Rutan Cipinang.