Find Us On Social Media :

Ditahan di LP Cipingan Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Tak Akan Nikmati Fasilitas Khusus Selama Menghuni Rutan

By Nicolaus, Kamis, 13 Juni 2019 | 09:48 WIB

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Grid.ID - Vonis hukuman untuk musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani telah diputuskan pada Selasa (11/6/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono setelah pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

Kasusnya dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Baca Juga: Tak Puas dengan Hasil Real Count, Ahmad Dhani SUrati Bawaslu dan KPU Minta Hentikan Perhitungan Suara

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Keluhkan Menderita Penyakit di Balik Jeruji Penjara, Ahmad Dhani Minta Rujukan Dirawat Di Rumah Sakit

Ahmad Dhani dijadwalkan dibawa kembali ke Jakarta pada hari ini Kamis (13/6/2019) dan akan ditahan di Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya