Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Kuasa hukum Marcello Tahitoe, Chris Sam Siwu mengatakan kliennya tersebut sudah mendapatken efek jera selama ia menjalani proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya.
Oleh karena itu ia tidak setuju dengan tuntutan 1 tahun penjara untuk Ello yang beralasan untuk memberikan efek jera.
"Dia di dalam (rehabilitasi) itu sudah mendapatkan efek jera," ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/1/2018).
(BACA: Marcello Tahitoe Dituntut Satu Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pengacara)
Menurutnya selama berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ello telah mengorbankan banyak hal.
"Waktu dan kehidupanya harus berpisah dengan keluarga itu udah efek jera," ujarnya.
"Artinya di sini kami meminta memohon atas dasar hukum yaitu adalah orang ini adalah pecandu yang perlu direhab, bukan dipidana," pungkasnya. (*)