Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 akan diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut juga sekaligus untuk mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pihak Badan pemenangan Nasional (BPN).
Mengingat situasi politik yang masih panas Pasca Pemilu 2019 dan juga terjadinya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 untuk menggugat hasil Pemilu, kini pemerintah tak mau kecolongan lagi.
Tragedi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 yang berawal dari aksi tolak hasil Pemilu 2019 di depan kantor Bawaslu membawa dampak tersendiri bagi proses demokrasi negeri ini.
Kasus kerusuhan yang terjadi pasca pengumuman pemenang hasil Pemilu 2019 masih belum berhasil diusut secara tuntas.
Kini, pihak kepolisian sedang berusaha keras untuk terus memeriksa dan mengusut siapa, apa dan bagaimana kerusuhan itu bisa terjadi.
Baca Juga: Rangkuman Fakta Seputar Kivlan Zein, Peran dan Rencananya di Balik Kerusuhan 22 Mei 2019
Polisi mengerahkan 17.000 personel untuk mengamankan sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.