Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Sidang sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar.
Dikutip dari Antaranews, Sidang MK tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019).
Sempat ada wacana terkait adanya pembatasan akses sosial media yang akan dilakukan kembali saat sidang MK.
Hal ini tentu saja mendapatkan berbagai macam reaksi dari masyarakat.
Pasalnya, sebelumnya saat ricuh aksi 22 Mei lalu pemerintah sudah sempat melakukan pembatasan akses sosial media.
Saat itu masyarakat kesulitan mengakses sosial media seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram.
Baca Juga: Antisipasi Sebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses Whatsapp dan Sosial Media, Sampai Kapan?
Sampai-sampai warga beramai-ramai menggunakan VPN agar bisa berkomunikasi secara lancar saat ada pembatasan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara kemudian menanggapi terkait pembatasan tersebut dan isyaratkan kalau tak akan ada pembatasan sosial media nantinya.
Rudiantara mengatakan kalau pemerintah nantinya tidak akan melakukan pembatasan saat sidang MK berlangsung selama tak ada hal signifikan yang mempengaruhi masyarakat.
Baca Juga: Redam Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei, Menkominfo Batasi Akses Sosial Media
"Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan mempengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan," tutur Rudiantara.
Rudiantara berharap agar masyarakat turut bertanggung jawab dan tidak menyebarkan berita bohong agar pembatasan tidak dilakukan.
"Saya harap tidaklah (pembatasan), masyarakat juga ini tanggung jawab kita semua menjaga media sosial agar tidak digunakan untuk menghasut," kata dia.
Baca Juga: Ratu Inggris Buka Lowongan Admin Sosial Media, Gajinya Capai Setengah Miliar, Minat?
Sementara itu, Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu juga mengatakan hal yang sama.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Ferdinandus Setu, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa ekskalasi berita bohong (hoaks) yang tersebar saat sidang MK berlangsung.
Pihaknya juga mengatakan kalau pembatasan akses sosial media bisa saja dilakukan jika pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
Baca Juga: Demi Pernikahannya Langgeng, Password Sosial Media Muzdalifah dan Fadel Islami Sama
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkapnya.
Sebelumnya pada 21 dan 22 Mei lalu, Kominnfo sempat membatasi akses sosial media Indonesia karena adanya situasi yang memanas pascapemilu.
Kominfo saat itu membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat Whatsapp yang tidak bisa menerima & mengirim gambar, bahkan sampai memblokir sepenuhnya.
Baca Juga: Diduga Hina Prabowo di Sosial Media, Intip Tampilan Erin Taulany Pakai Kaos dan Tas Mewah Branded
Akibatnya banyak masyarakat yang menggunakan VPN untuk 'mengakali' pembatasan tersebut.
Namun Kominfo menghimbau agar pegguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Untuk diketahui pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan.
Baca Juga: Perang Dingin Antara Luna Maya dan Syahrini Hebohkan Sosial Media, Iis Dahlia Beri Komentar
Nantinya pihak MK akan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
(*)