FS pun mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah pesanan dari Jennifer Dunn dengan dikuatkan dari isi percakapan WhatsApp dari Hp milik FS ke Jennifer Dunn.
Di dalam percakapan tersebut Jennifer Dunn memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka FS sebanyak 1 gram.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan control delivery terhadap Jennifer Dunn dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Jennifer Dunn dirumahnya yang beralamat di Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada hari Minggu 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat kami lalukan penggeledahan JD mengaku sudah mengkonsumsi sabu yang diberikan FS."
"Lalu pukul 9 pagi sudah ada pemesanan pertama dari JD ke FS sebesar 0,5 gram. Prosesnya diantar di salah satu resto siap saji yang ada di wilayah Kemang," kata AKBP Calvijn Simanjuntak.
Dari Penangkapan Jennifer Dunn ditemukan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit HP merk Samsung sebagai alat komunikasi.
"Terkait penggeledahan kedua di rumah JD memang ada bekas sedotan dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka,"
"Komunikasi ini sangat jelas kapan memesan, dimana di antar dan akan lagi diantar untuk barbuk yang baru," ungkap AKBP Calvijn Simanjuntak.
Setelah dilakukan tes urine, Jennifer Dunn dan FS pun hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika yang mengandung amphetamine.
Saat ini Jennifer Dunn sendiri sudah berada di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (*)
(Baca: Kembali di Ciduk Polisi Karena Narkoba, Jennifer Dunn: Baru Dua Kali...)