Korban sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Padatnya Jadwal Ramadan Bukan Halangan untuk Tampil Cetar
Korban ditolong warga sekitar dengan mengantarkannya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah dua hari dirawat di RS Polri Kramatjati.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat dari delapan pelaku di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.
Keempat pelaku yang sudah ditangkap bernama Rizky Ade Syahputra (17), Nurhamza Sutarna (24), TG (15), dan Angga Priyanto (22). Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun. (*)
Baca Juga: Teknologi Canggih Ini Bikin Motor Irit, Performa Tetap Gesit