Saat penangkapan, Jennifer sedang berada dalam kamar dan menurut polisi, di rumah itu juga ada keluarga Jennifer.
"Pesannya sabu, awal mintanya satu gram, itu tanggal 30 Desember. Tapi saat itu barang belum ada dan terkirimlah tanggal 31," ujar Calvjin.
Kembali di Ciduk Polisi Karena Narkoba, Jennifer Dunn: Baru Dua Kali...
"Tanggal 31 itu pun tidak sesuai pemesanan, jadi dikirim hanya sebagian saja (0,5 gram) yang dilakukan di rumah makan cepat saji di kawasan Kemang. Harga pemesanan Rp 850.000. Karena terlalu sedikit, dia memesan lagi 0,6 gram," tambahnya.
Karena perbuatanntannya itu, baik FS maupun Jennifer disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Lalu pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (10 miliar).
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (*)