Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti penyakit menular yang mewabah. Korbannya bisa mencapai ribuan orang, dan selalu menyasar anak di bawah umur dan mereka yang kebingungan mencari kerja.
(12 Selebriti yang Melahirkan di Tahun 2017, Nomor 8 Melalui Proses Water Birth)
Seperti juga Rabitah dan Juliani yang masih di bawah umur terjerat iming-iming calo atau tekong yang juga adalah tetangga mereka sendiri.
Keinginan lari dari kemiskinan seolah menjadi pilihan terakhir menitipkan nasib ke negeri orang lewat tangan tekong.
Rabitah dan Juliani, kata Pujiwati, adalah jalan untuk membongkar sindikat perdagangan orang di NTB.
Ia mengaku sulit menjerat calo TKI karena selalu bisa lepas dari jerat hukum karena bukti yang kurang atau korban yang enggan melapor dan tak mau memberi kesaksian.
“Mereka tereksploitasi dan tak menyadari bahwa itu bahaya besar untuk mereka, maka kerja aparat dan pemerintah akan berat,” kata Puja.
(Berdedikasi Hingga Akhir, Seorang Guru Mendonasikan Organ Tubuhnya Sesaat Sebelum Meninggal)
Pujawati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka denga Pasal 10 dan Pasal 11 junto pasal 6 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Jerat pasal itu didasari oleh kejahatan tersangka dalam perekrutan, modus TPPO dan eksploitàsi.
Tersangka juga membantu proses pemalsuan dokumen.
Misalnya tahun kelahiran Rabitah yang sebenarnya tahun 1992 diubah menjadi 1985.