Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2018).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu mengaku menghormati tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
(BACA: Bukan Zack Lee, Nafa Urbach Rayakan Tahun Baru Bersama Seorang Pria Tampan! Siapa Hayo?)
"Kami penasihat hukum Marcello Tahitoe, menghormati putusan pidana 1 tahun penjara," ujarnya saat ditemui Grid.ID sesusai persidangan.
Ia mengaku tidak keberatan lantaran dalam tuntutanya, JPU memasukkan pasal pengguna bukan bandar.
"Kami tidak keberatan hal itu, karena dasar tuntutannya 127. Pasal 127 menyatakan untuk penggunaan bukan bandar," lanjut Chris Sam Siwu.
"Sehingga kami tidak keberatan," tambahnya.
Ia pun berharap Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Ello sejalan dengan pembelaannya.
(BACA: Artis Lain Masih Asyik Libur Tahun Baru, Nikita Mirzani Sudah Sibuk Kerja, Kejar Setoran?)
"Kami berharap hakim bisa sejalan dengan pembelaan kami," pungkasnya. (*)