Find Us On Social Media :

Mengaku Hormati Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ello Nilai 1 Tahun Penjara Berlebihan?

By Atikah Ishmah W, Rabu, 3 Januari 2018 | 15:09 WIB

Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus 

Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2018).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu mengaku menghormati tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

"Kami penasihat hukum Marcello Tahitoe menghormati putusan pidana 1 tahun penjara," ujarnya saat ditemui Grid.ID sesusai persidangan.

"Terhadap tuntutan 1 tahun,  kami menghormati karena itu wewenang pihak kejaksaan."

(BACA: Bolehkah Berhubungan Seksual Saat Hamil? Ini Penjelasan Dari Dokter)

Ia mengaku tidak keberatan lantaran dalam tuntutanya JPU memasukkan pasal pengguna bukan bandar.

"Kami tidak keberatan hal itu karena dasar tuntutannya 127. Pasal 127 menyatakan untuk penggunaan bukan bandar," lanjut Chris Sam Siwu.

"Sehingga kami tidak keberatan," tambahnya.

Meski menghormati tuntutan JPU, Chris Sam Siwu, menilai tuntutan kepada kliennya tersebut berlebihan.

(BACA: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Ello)

Ia pun meminta JPU untuk menghormati apabila nanti tuntutanya tersebut tak dikabulkan Majelis Hakim.

"Kami meminta dan memohon kejaksaan menghormati apabila hakim memutus nanti direhabilitasi," ujarnya lagi.

"Karena undang-undang sudah memberikan wewenang kepada pihak majelis hakim untuk bisa memutus di luar tuntutan pidana," tambahnya.

(BACA: Terekam CCTV Seorang Pria Mencoba Menikam Seorang Pemuda yang Sedang Asyik Nongkrong di Mini Market)

"Jadi, kami meminta saling menghormati. Kami menghormati tuntutan jaksa dan jaksa bisa menghormati putusan hakim. Karena semuanya diatur oleh UUD," pungkasnya. (*)