Grid.ID - Seorang wanita bernama Nurhasanah (38) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Alasannya, wanita asal Bangkalan, Jawa Timur itu terbukti melakukan pencurian.
Ia merupakan pelaku pencurian sejumlah perhiasan emas terhadap Rizal (35) yang merupakan majikannya sendiri.
Kasat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo menuturkan kejadian itu berlangsung di Jalan Ikan Tongkol nomor 24, Surabaya yang merupakan kediaman dari Rizal.
(Inilah Kronologi Penangakapan Jennifer Dunn Versi Kepolisian, Sempat Memesan Dua Kali Sabu)
"Benar, pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban (Rizal), pelaku telah kami amankan," terang Ardian, pada Selasa (2/1/2018).
Ia menambahkan, pelaku diamankan saat berada di kosnya di Jalan Pertukangan, Semampir, Surabaya.
Kini, Nurhasanah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun," tutupnya.
(Happy Mom, Inilah 8 Selebriti Wanita yang Melahirkan Anak Pertama di Tahun 2017)
Kepada penyidik, wanita yang sering disapa Nur itu nekat mencuri sejumlah perhiasan majikannya sendiri.
"Pelaku mengaku terlilit utang, makannya dia nekat mencuri," terang AKP Ardian Satrio Utomo, pada Selasa (2/1/2018).