Find Us On Social Media :

Terkait Narkoba, Jennifer Dunn Mendapat Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara

By July Kusuma, Rabu, 3 Januari 2018 | 16:58 WIB

Jennifer Dunn Terciduk karena Kasus Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID –  Pergantian tahun, aktris Jennifer Dunn baru saja ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika pada 31 Desember 2017.

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FS sebelum menemukan Jedun sebagai tersangka lainnya.

Di tangan FS ditemukan 0,6 gram amphetamine atau sabu dan juga Handphone yang menjadi barang bukti.

Dari Handphone tersebut dikembangkan pemeriksaan hingga menemui ada seorang perempuan yang beberapa kali memesan dari FS.

(Bukan Zack Lee, Nafa Urbach Rayakan Tahun Baru Bersama Seorang Pria Tampan! Siapa Hayo?)

(Sehabis Liburan, Chicco Jerikho Keluhkan Pelayanan Salah Satu Maskapai Penerbangan! Ada Masalah Apa?)

“Dari FS ini ada seseorang perempuan beberapa kali memesan, berinisial JD. Memesan sabu lalu dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang, Jakarta Selatan.” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Pada saat penggeledahan Jedun, ditemukan sedotan dan Handphone sebagai barang bukti.

“Pelaku JD ditemukan sedotan dan HP. Dilihat (HP) ternyata ada pemesanan.” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Menurut pengakuan FS, Jedun sudah memesan sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatannya itu, Jedun pun dikenalan pasal tentang narkotika dan mendapatkan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Polda dan dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.” Tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan. (*)