Find Us On Social Media :

Prada DP Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Ibu Korban: Minimal Nyawa Dibayar Nyawa

By Angriawan Cahyo Pawenang, Jumat, 14 Juni 2019 | 19:11 WIB

Prada DP digiring oleh petugas Denpom II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019).

Atas perbuatannya, Prada DP sendiri akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di pasal tersebut ada hukuman terberat yang bisa dijatuhkan yaitu hukuman mati kepada pelaku.

Bersadarkan pengakuan sementara, Donald mengatakan kalau Prada DP telah menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Tak Ingin Hubungannya Berakhir, Prada DP Tega Habisi Kekasihnya dengan Cara Mutilasi

"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," pungkasnya.

(*)