Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Prada DP, pelaku mutilasi kasir Indomaret bernama Vera Oktaria akhirnya tertangkap.
Setelah sekian lama menjadi buron, Prada DP diketahui berhasil tertangkap di Serang, Banten.
Prada DP sendiri melakukan pelarian setelah dirinya disebut terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi kekasihnya sendiri yaitu Vera Oktaria.
Baca Juga: Prada DP Ditangkap, Motif Pembunuhan Fera Oktaria Mulai Menemukan Kejelasan
Prada DP diketahui hilang dan menjadi buron selama satu bulan lamanya.
Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, Prada DP ternyata bersembunyi di sebuah padepokan bernama Monghiang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Prada DP memutuskan untuk bersembunyi di padepokan setelah kabur dari Penginapan Sahabat Mulia, Lampung.
Pihak padepokan sendiri tidak mengetahui kalau Prada DP adalah seorang buronan.
Hal itu disebabkan karena pelaku tidak mengaku sebagai TNI dan hanya bilang ingin mendalami ilmu agama kepada pengurus padepokan.
Namun, pelariannya tetap saja terungkap oleh petugas kepolisian dan TNI yang bekerja sama mencari sang pelaku.
Pihak keluarga korban juga langsung dikabari mengenai penangkapan Prada DP.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Ibu Vera Oktaria tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya.
"Saya menginginkan tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya, minimal nyawa dibalas nyawa," ucap sang ibunda.
Meski geram, pihak keluarga tetap mempercayai kasus ini akan ditangani oleh pihak yang berwajib hingga tuntas.
"Insyaallah kami percayakan dengan pihak berwajib apapun hukuman yang pantas diterima Prada DP," jelas ibunda korban. Kini Prada DP akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus pembunuhannya.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menjelaskan, proses persidangan seorang prajurit TNI hampir sama dengan pidana umum.
Namun akan ada hukuman tambahan seperti pemecatan dari satuan tempat pelaku ditugaskan.
Donald menyebutkan kalau nantinya sidang mengenai kasus Prada DP akan dilaksanakan terbuka.
Atas perbuatannya, Prada DP sendiri akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di pasal tersebut ada hukuman terberat yang bisa dijatuhkan yaitu hukuman mati kepada pelaku.
Bersadarkan pengakuan sementara, Donald mengatakan kalau Prada DP telah menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Tak Ingin Hubungannya Berakhir, Prada DP Tega Habisi Kekasihnya dengan Cara Mutilasi
"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," pungkasnya.
(*)