Grid.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangani aturan baru terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 31 Desember 2018 lalu.
Aturan beru tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Di mana Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Baca Juga: Kisah Remaja 16 Tahun yang Putuskan Bunuh Diri Usai Netizen Mem-vote 'Mati' di Polling Instagram
Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa adalah jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi.
Beberapa tahun lalu, calon siswa berhak memilih mau sekolah di mana. Caranya mendaftar dan ikut tes di sekolah tersebut.
Lalu aturan berubah berdasarkan nilai UN. Semakin tinggi nilai UN, semakin besar peluang siswa tersebut masuk ke sekolah yang dia inginkan.
Baca Juga: Sering Berkendara Saat Hujan? Coba Perhatikan Hal Berikut
Kini, aturan baru adalah berdasarkan zonasi.
Apa itu jalur zonasi?
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Di mana syaratnya adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.