Grid.ID – Banyaknya masyarakat yang memiliki mobil pribadi tetapi tidak memiliki lahan parkir masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Keluhan mengenai mobil-mobil yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah warga juga semakin banyak digaungkan.
Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.
Baca Juga: Bukan Lagi Bintik Merah, Kenali Gejala Baru DBD Berikut ini Sebelum Semakin Parah
Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur huku,.
Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:
Baca Juga: Kisah Suster Lucy Agnes, Cucu Bos Djarum yang Lebih Pilih Hidup Sederhana Daripada Bergelimang Harta
- Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.
Baca Juga: Mengenal Hara Hachi Bu, Diet Nafsu Makan yang Bikin Panjang Umur