- Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.
Baca Juga: Budidaya Ikan Dewa Bisa Untung Besar, Capai Harga Hingga Rp 1 Juta Perkilogram Jelang Imlek
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.
Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Minum Susu dengan Makan 4 Jenis Makanan ini, Bisa Berbahaya!