Grid.ID – Banyaknya masyarakat yang memiliki mobil pribadi tetapi tidak memiliki lahan parkir masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Keluhan mengenai mobil-mobil yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah warga juga semakin banyak digaungkan.
Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.
Baca Juga: Bukan Lagi Bintik Merah, Kenali Gejala Baru DBD Berikut ini Sebelum Semakin Parah
Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur huku,.
Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:
Baca Juga: Kisah Suster Lucy Agnes, Cucu Bos Djarum yang Lebih Pilih Hidup Sederhana Daripada Bergelimang Harta
- Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.
Baca Juga: Mengenal Hara Hachi Bu, Diet Nafsu Makan yang Bikin Panjang Umur
- Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.
Baca Juga: Budidaya Ikan Dewa Bisa Untung Besar, Capai Harga Hingga Rp 1 Juta Perkilogram Jelang Imlek
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.
Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Minum Susu dengan Makan 4 Jenis Makanan ini, Bisa Berbahaya!
Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:
- Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.
- Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.
- Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.
- Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.
Baca Juga: Lama Tak Muncul di TV, Begini Kabar Personil Grup Band Kuburan: Buka Warteg demi Sambung Hidup
Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.
Empat masalah di atas bisa kamu lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.
Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!”