Find Us On Social Media :

7 Fakta Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Kemacetan, Ternyata Seorang Direktur dan Pakai Mobil Kantor Saat Beraksi

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Minggu, 16 Juni 2019 | 17:34 WIB

7 Fakta Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Kemacetan, Ternyata Seorang Direktur dan Pakai Mobil Kantor Saat Beraksi

Grid.ID - Sosok pengemudi BMW yang menodongkan pistol di kemacetan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, pengemudi BMW tersebut terekam mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi lain karena merasa dihadang.

Tak pelak, video yang memperlihatkan aksi bak koboi yang dilakukan pengemudi BMW ini lantas menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Pria Koboi Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Jalanan Positif Konsumsi Narkoba

Seperti diketahui, video ini ramai beredar di berbagai media sosial setelah diunggah ulang Instagram @fakta.jakarta.

Lantaran membuat resah masyarakat, polisi lantas bergerak cepat untuk meringkus sang pengemudi BMW.

Mengutip laman Tribun Jakarta, pengemudi BMW yang diketahui bernama Andi Wibowo itu berhasil dibekuk di kawasan Pecenongan pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai ditangkap, Andi Wibowo lantas mengungkap berbagai fakta tentang dirinya.

Berikut ini fakta Andi Wibowo, pengemudi BMW yang todongkan pistol di kemacetan seperti dihimpun Grid.ID dari Kompas.com dan Tribun Jakarta.

Baca Juga: Tak Lama Polisi Lakukan Pengejaran, Pengemudi BMW yang Sempat Menodongkan Pistol di Kemacetan Berhasil Ditangkap

1. Todongkan pistol karena merasa dihadang pengemudi mobil Panther

Mengutip Kompas.com, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.

Baca Juga: Saksikan Langsung Kejadian Penodongan yang Dilakukan Pengemudi BMW, Ahmad Ceritakan Kronologinya

Inilah yang membuatnya naik darah hingga berusaha keluar dengan mengunakan senjata dan menodongkannya ke pengemudi Panther.

Lantaran takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.

"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," ujar Arie dilansir Kompas.com, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: Mampu Beli BMW Seharga Rp 4 Miliar, Petani Ini Malah Ditangkap karena Tak Punya Uang Lagi untuk Beli Bensin, Kok Bisa?

2. Ditangkap polisi 17 jam usai aksinya

Setelah video viral tersebut tersebar luas, polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pengemudi yang bertindak bak koboi jalanan.

Sekitar 17 jam usai aksinya, Andi Wibowo ditangkap di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.

Melansir Tribun Jakarta, AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," ucap Arie dilansir Tribun Jakarta (15/6/2019).

Baca Juga: Tak Sengaja Tarik Pelatuk Pistol Saat Pamer ke Media Sosial, Remaja 17 Tahun Tewas Sambil Main TikTok

Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam berplat nomor B 1764 PAF serta sepucuk senjata api jenis pistol merek Walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.

3. Pelaku adalah direktur di sebuah perusahaan UPS

Usai diinterogasi polisi, terungkap bahwa Andi merupakan direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ujar Arie dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Berniat Selundupkan 26 Paket Kokain dengan Menelannya Bulat-bulat, Pria Ini Malah Tewas di Atas Pesawat

4. Gunakan mobil kantor

Tak kalah mengejutkan, mobil sedan yang dikendarai Andi Wibowo saat beraksi tak lain adalah mobil kantor milik perusahaannya.

Mobil BMW berplat B 1764 PAF yang dikendarai pelaku tak lain merupakan inventaris milik PT V tempatnya bekerja.

Baca Juga: Viral! Hilang Kesabaran, Seorang Pria Keluar dari Mobil Todongkan Pistol di Tengah Kemacetan

5. Sudah 5 tahun gunakan senjata api

Dikatakan Arie, pelaku sudah memiliki senjata api tersebut selama lima tahun dan selama ini digunakan untuk menjaga diri.

"Pelaku sudah menggunakan senjata ini kurang lebih lima tahun untuk bela diri. Izinnya ada, tapi saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan di Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak) dari bagian perizinan," kata Arie.

Baca Juga: Muak Sang Suami Kecanduan Film Porno, Seorang Kakek Ditembak Istrinya Sendiri dengan Pistol Hingga Tewas

Meski begitu, berdasarkan penelusuran polisi, Andi justru diketahui tak terdaftar sebagai anggota di persatuan menembak sasaran dan berburu Indonesia (Perbakin).

6. Positif konsumsi narkoba

Fakta mencengangkan kembali diungkap Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Fatal, Remaja 16 Tahun Ini Bunuh Diri Gara-gara 69% Hasil Voting Instagramnya Mendukungnya untuk Mati

Pasalnya, setelah dites urine oleh polisi, Andi positif mengonsumsi narkoba.

AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku menggunakan narkoba untuk penenang.

"Iya, dari hasil urine dia positif narkoba. (Gunakan) amphetamin," ujar Arie seperti dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Dikira Tak Lulus Ujian, 25 Siswa Telanjur Bunuh Diri Massal Meski Ternyata Dapat Nilai Bagus

7. Terancam dihukum 13 tahun penjara

Usai ditangkap polisi, sang pengemudi BMW, Andi Wibowo mengaku salah dan meminta maaf karena nekat menodongkan pistol di tengah kemacetan.

Sambil menangis, ia lantas meminta maaf kepada pengemudi Panther dan kepada seluruh masyarakat atas sikapnya serta berjanji tak mengulanginya lagi.

Namun ini tak lantas membuatnya lolos dari ancaman hukuman 13 tahun penjara yang membayanginya.

Baca Juga: Tanpa MUA Ternama, Nia Ramadhani Tampil Cantik dengan Makeup Sendiri Saat Hadiri Acara Lamaran Jessica Iskandar

Pasalnya, akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," pungkas AKBP Arie Ardian. (*)

Baca Juga: Kembali Tuai Kritikan, Lihat Tampilan Nia Ramadhani di Acara Tunangan Jessica Iskandar yang Dinilai Terlalu Seksi