Saat diserahkan diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung dilayar ke Polres Lamongan.
Dihadapan polisi, Mbah Ridwan mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukan pada RA.\
"Namung ping tigo (hanya tiga kali, red) saya melakuan itu (hubungan badan, red)," ungkap mbah Ridwan.
Selanjutnya si mbah bejat itu ungkapkan apa yang dilakukannya pada RA bukan karena paksaan.
Mbah Ridwan juga menceritakan kalau awalnya dia hanya sekedar mencium korban.
(BACA : Bejat! Mbah Ridwan Bareng Siswi SMP Keluar Dari Rumah Kosong, Pada Polisi Ngakunya Kebablasan)
Namun akhirnya malah kebablasan dan dalam kurun waktu 9 har sudah 3 kali menyetubuhi RA.
"Nggih tiga hari sekali," katanya.
Mbah Ridwan statusnya masih punya istri namun sudah pisah kamar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)