Grid.ID - Orang tua mana yang nggak curiga, saat anaknya yang masih 13 tahun keluar dari rumah kosong bareng pria yang bukan keluarga.
Hal itulah yang dialami ibu berinisial SN, saat mengetahui RA keluar dari rumah kosong bersama mbah Ridwan (66).
Awalnya SN curiga dengan RA yang sesudah makan pergi keluar rumah dan nggak pulang-pulang.
Setelah dicari, ternyata RA bersama dengan mbah Ridwan.
Warga Sekaran Lamongan Jawa Timur itu terkejut, saat diberitahu RA apa yang dilakukan oleh mbah Ridwan kepadanya.
(BACA : Lezatnya Pancake yang Lagi Hits di Instagram, Mau Coba?)
SN kemudian bercerita dan suaminya sama terkejutnya dengan apa yang terjadi pada anak mereka.
Darah ayah RA yang berinisial D, jadi mendidih saat tahu kalau anaknya yang masih SMP kelas X itu sudah 3 kali disetubuhi mbah Ridwan.
Orang tua RA langsung mendatangi rumah mbah Ridwan yang jaraknya nggak jauh dari rumahnya itu.
Dasar bejat, mbah Ridwan sempat ngeles dari tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Untung nggak sampai terjadi aksi main hakim sendiri.
Namun masyarakat mendesak pelaku dan akhirnya mbah Ridwan mengakui kebejatannya.
Saat diserahkan diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung dilayar ke Polres Lamongan.
Dihadapan polisi, Mbah Ridwan mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukan pada RA.\
"Namung ping tigo (hanya tiga kali, red) saya melakuan itu (hubungan badan, red)," ungkap mbah Ridwan.
Selanjutnya si mbah bejat itu ungkapkan apa yang dilakukannya pada RA bukan karena paksaan.
Mbah Ridwan juga menceritakan kalau awalnya dia hanya sekedar mencium korban.
(BACA : Bejat! Mbah Ridwan Bareng Siswi SMP Keluar Dari Rumah Kosong, Pada Polisi Ngakunya Kebablasan)
Namun akhirnya malah kebablasan dan dalam kurun waktu 9 har sudah 3 kali menyetubuhi RA.
"Nggih tiga hari sekali," katanya.
Mbah Ridwan statusnya masih punya istri namun sudah pisah kamar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)