Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat nama Kriss Hatta serta melibatkan Hilda Vitria kini menemui babak baru.
Setelah melalui proses panjang persidangan, Kriss Hatta akhirnya justru dituntut 4 tahun hukum penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Padahal sebelum hakim ketok palu, Kriss Hatta dan kuasa hukumnya yakin dirinya tak bersalah dan akan segera bebas.
Baca Juga: Terawang Nasib Sahabatnya Sendiri, Mbah Mijan Justru Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Ada Apa?
Lalu apakah ini berarti ramalan Mbah Mijan soal kebebasan Kriss Hatta sebelum ini ada benarnya?
Ya, melansir Tribunnews, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/6/2019) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukum 4 tahun kurungan penjara kepada Kriss Hatta.
Adapun tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Hukum dengan pengurangan masa tahanan.
Atas jatuhnya tuntutan jaksa tersebut, Kriss Hatta mengaku heran dan tak bisa menerimanya.
Kriss Hatta tak bisa menerima tuntutan jaksa tersebut dikarenakan merasa memiliki bukti yang kuat bila dirinya tak bersalah.
Terlebih lagi ketika saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan memberikan keterangan yang dianggap tak memberatkan dirinya.
"Saya dituntut hukuman 4 tahun penjara, luar biasa.
Semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang memberatkan saya, bahkan saksi dari pelapor (Hilda Vitria Khan). Mereka justru memberikan keterangan palsu saat itu," kata Kriss Hatta.
Padahal berdasarkan bukti-bukti yang ia tunjukkan selama persidangan menunjukkan bila pernikahannya bersama Hilda memang ada dan terjadi.
Kriss Hatta bahkan memenangkan perkara perdata tersebut.
"Tuntutan jaksa ini prematur. Wajib hukumnya bagi jaksa menghentikan penuntutan jika sebuah perkara pidana sebelumnya sudah ada perkara perdata.
Dan di perkara perdata, saya sudah menang di PA bekasi dan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya menang mutlak," tandasnya.
Rencananya, Kriss Hatta dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding untuk membuktikan dirinya tak bersalah dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada 24 Juni 2019 esok.
Kejadian ini pun seolah membenarkan ramalan Mbah Mijan tentang Kriss Hatta yang sempat menghebohkan publik sebelum ini.
Ya, melansir channel YouTube-nya pada Minggu (16/6/2019) kemarin, Mbah Mijan baru saja mengungkap prediksinya soal kebebasan Kriss Hatta.
Dalam tayangan tersebut Mbah Mijan mengatakan bila dirinya merasa pesimis dengan kebebasan Kriss Hatta dalam persidangan selanjutnya.
Hal ini dikarenakan menurut terawangannya, Kriss Hatta tidak akan semudah itu bebas dari kasus yang menjerat namanya ini.
Akan ada hal yang menghalangi kesempatan sahabatnya Mbah Mijan itu untuk bebas dengan mudah.
"Secara pribadi Mbah sangat berharap Kriss Hatta di hari Senin besok bisa bebas. Bisa menghirup udara segar. Keinginan mbah Mijan," kata Mbah Mijan.
"Walaupun dari vision yang masuk ke tubuhnya Mbah Mijan adalah saya menangkap sebuah gambaran bahwa Kriss Hatta tetap akan bertahan di penjara, tapi tidak seperti vonis sebelumnya yang begitu lama," ujarnya sekali lagi.
Meskipun begitu, Mbah Mijan mengatakan bila bukti-bukti di persidangan cenderung meringankankan Kriss Hatta.
Apalagi ditambah dengan kesaksian Hilda Vitria dalam persidangan tersebut yang akhirnya mengakui pernikahannya dengan sang presenter.
Mbah Mijan memprediksi hukuman penjara yang diterima Kriss Hatta pun tidak akan sebesar seperti tuntutan yang dijatuhi kepadanya sebelum ini.
"Mungkin sekitar 1 tahun 3 bulan, mungkin 1 tahun setengah dengan dipotong masa tahanannya kemarin.
Dan nampaknya nggak bakal lama seperti yang diberitakan Kriss Hatta bisa dipenjara selama belasan tahun," pungkasnya.
Lalu apakah ramalan Mbah Mijan ini akan benar sepenuhnya? Wah, kita tunggu saja kelanjutan sidang bandingnya ya!
(*)