Tuntutan ini dilayangkan kepada Vanessa setelah pihak Jaksa Penuntut menilai keterangan yang diberikan saksi selama persidangan justru memberatkan.
Usai sidang lanjutan kasus selesai, Vanessa langsung keluar dari ruang sidang tanpa mengucap satu kata patah pun kepada awak media.
Ekspresi wajahnya terlihat lesu dan tak ingin banyak bicara ketika dirinya berpamitan kepada kuasa hukumnya untuk kembali ke ruang tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku tak terima dengan tuntutan masa hukuman yang dilayangkan Jaksa kepada kliennya.
Menurut Abdul Malik, tuntutan 6 bulan hukuman penjara itu terlalu berat.
Mengapa terlalu berat? Hal ini dikarenakan ia menganggap selama ini saksi ahli yang dihadirkan tak pernah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Ungkap Fakta Persidangan Vanessa Angel, Milano Lubis: Rian itu Diperiksa Tanpa Adanya Identitas
Abdul Malik bagkan berani mengklaim ada beberapa saksi ahli yang berbohong saat memberikan keterangan selama persidangan.
Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB.
Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," ungkap Abdul Malik, Senin, (17/6/2019).