Rencananya, Abdul Malik dan tim akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan banding bilang kliennya tak bersalah.
Abdul Malik mengatakan bila memang Vanessa Angel bersalah dan harus dipenjarakan, maka 200 juta penduduk Indonesia lainnya akan sengsara semuahanya gara-gara cahtting pribadi bakal membuat seseorang terpidana.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini.
Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandasnya.
Terkait jatuhnya tuntutan hukum ini, kuasa hukum Vanessa Angel yang lain, Milano Lubis yakin bila kliennya dapat segera bebas.
Jika sekalipun dijatuhi hukuman, Milano akan mengusahakan bila hukuman yang diterima oleh kliennya tidak lebih dari masa hukuman mucikari.
Baca Juga: Akhirnya Dijenguk Usai 4 Bulan Jadi Tahanan, Vanessa Angel Menangis Sesenggukan di Pelukan sang Ayah
"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas.
Cuman kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," pungkas Milano.
Sekadar informasi, melansir dari Kompas.com, Vanessa Angel terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)