Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah Duka di Waem Belang, Kecamatan Ruteng.
Baca Juga: Sama-sama Divonis Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha, pelaku yang masih berstatus sebagai istri korban telah mengakui perbuatannya.
"Ernes sudah mengaku kalau ia memukul korban dengan tangan kirinya yang dikepal hingga mengakibatkan korban terjatuh dan kepalanya mengenai tembok," ungkap Kasat Wira.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter untuk menjelaskan luka di tubuh korban.
"Kalau sudah ada hasil visum, penyidik akan menetapkan Ernes sebagai tersangka. Penyidik akan menjerat Ernes dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mnyebabkan orang lain meninggal dunia," lanjut Kasat Wira.
Sementara ini pelaku sudah dibawa pihak kepolisian ke Polres Manggarai. (*)