Tujuh pelaku itu adalah Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias Oka, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.
Setelah diperiksa, ternyata Serikat Tarigan alias ST adalah otak dari percobaan pembunuhan pensiunan polisi, Bangkit Sembiring.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut, diduga pemasalahan berasal dari perebutan tanah antara pihak pelaku dengan korban.
"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan.
Korban menguasai lahan yang 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ungkap Agus
Otak pelaku Serikat Tarigan mendapatkan kuasa dari iparnya, Bahagia Sinuraya, untuk menyelesaikan sengketa ini dengan korban dengan bayaran Rp 50 juta pada 2018 lalu.
"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil," lanjut Agus.