Find Us On Social Media :

Juragan Durian Coba Bunuh Keluarga Pensiunan Polisi di Sumatera Utara, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 50 Juta Demi Dapatkan Sepetak Tanah

By Agil Hari Santoso, Selasa, 18 Juni 2019 | 16:53 WIB

Juragan Durian Coba Bunuh Keluarga Pensiunan Polisi di Sumatera Utara, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 50 Juta Demi Dapatkan Sepetak Tanah

Grid.ID - Bangkit Sembiring, seorang pensiunan polisi yang tinggal di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi menjadi target percobaan pembunuhan.

Tak cuma sang pensiunan polisi, istri beserta ketiga anak Bangkit Sembiring juga menjadi sasaran percobaan pembunuhan.

Mengutip Kompas.com, aksi percobaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (31/5/2019) dini hari lalu.

 Baca Juga: Sadis! Pria Ini Rudapaksa Putrinya yang Berumur 8 Bulan Kemudian Bunuh dan Buang Jasad Sang Bayi di Kolam Pemakaman Umum

Sekitar pukul 03.00, rumah Bangkit Sembiring disatroni 7 orang tak dikenal dengan cara mencongkel pintu.

Istri korban, Ristani Samosir, menjadi yang pertama dianiaya komplotan pelaku karena sedang tidur di ruang tamu.

Kepala Ristiani, dihantam berkali-kali dengan palu oleh salah seorang pelaku, Bambang Harianto, karena berusaha melawan.

Anak korban yang masih berusia 10 tahun, A (10) turut menjadi korban dihantam komplotan pelaku dengan palu hingga terluka sangat parah.

 Baca Juga: Prada DP Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Ibu Korban: Minimal Nyawa Dibayar Nyawa

Dua anak korban lainnya yang sedang tertidur lelap di kamar, juga diserang para pelaku.

Anak perempuan korban, MS (18) hanya ditendang pelaku, sedangkan kakak laki-lakinya, Semangat Sembiring (21) dihantam menggunakan palu.

Sedangkan sang purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring, dianiaya para pelaku di luar rumah lantaran tertidur di mobil.

 Baca Juga: Akhir Pelarian Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret : Diringkus di Padepokan, Prada DP Bunuh Vera Oktaria Karena Korban Minta Dinikahi?

"Saat ini para korban masih menjalani perawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik Medan," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dikutip Grid.ID dari Tribun Medan.

Kasus percobaan pembunuhan keluarga pensiunan polisi ini pun langsung diselidiki oleh kepolisian setempat.

Pada Sabtu (15/6/2019) kemarin, Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus komplotan pelaku.

Polda Sumut berhasil meringkus 7 orang pelaku percobaan pembunuhan keluarga pensiunan polisi.

 Baca Juga: Tak Cuma Gadai Istri Rp 250 Juta, Pembunuh Kerabat Sendiri di Lumajang Juga Pernah Jual Anak Demi Uang Rp 500 Ribu

Tujuh pelaku itu adalah Serikat Tarigan alias ST, Wagino alias Oka, Bambang Harianto alias BH, Joni Ginting alias Yudi, Boyma Sitinjak alias BS, Bonansa Siagian alias BS, dan Massa Tarigan alias MT.

Setelah diperiksa, ternyata Serikat Tarigan alias ST adalah otak dari percobaan pembunuhan pensiunan polisi, Bangkit Sembiring.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut, diduga pemasalahan berasal dari perebutan tanah antara pihak pelaku dengan korban.

 Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Maut Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang, Penumpang Serang Sopir Bus karena Merasa Akan Dibunuh Usai Dengar Percakapan Telepon!

"Motifnya adalah dendam yang dilatarbelakangi karena sengketa masalah pertanahan.

Korban menguasai lahan yang 1,5 hektar dan terjadi silang sengketa dengan ipar pelaku," ungkap Agus

Otak pelaku Serikat Tarigan mendapatkan kuasa dari iparnya, Bahagia Sinuraya, untuk menyelesaikan sengketa ini dengan korban dengan bayaran Rp 50 juta pada 2018 lalu.

"Uang tersebut juga digunakan untuk membeli peralatan atau senjata tajam, dan menyewa mobil," lanjut Agus.

 Baca Juga: Mantan Suami Demi Moore, Ashton Kutcher Datang ke Pengadilan untuk Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Berantai

Serikat Tarigan yang merupakan seorang juragan durian, merekrut lima pelaku lainnya sebelum melancarkan aksinya.

Serikat Tarigan bahkan juga mengajak adiknya, Masa Tarigan untuk ikut menyerang keluarga pensiunan polisi.

"Tiap-tiap pelaku mendapat imbalan 6-7 juta. Saat proses lidik pelaku memang sempat mengancam korban Sembiring yang telah pensiun dari kepolisian," ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Terakhir Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Sebelum Mengaku Hendak Dibunuh Sopir, Merasa Diikuti dan Tak Disenangi Rekan Kerja 

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, 3 bilah parang, 1 buah linggis, 1 buah palu, 5 pasang sarung tangan, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, para tersangka akan dijerat pasal berlapis.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Andi Rian. (*)