Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Hong Kong kini sedang tidak dapat beroperasi total.
Hal ini dikarenakan masyarakat Hong Kong berbondong-bondong menghentikan aktfitasnya untuk berdemo menuntut penundaan pembahasan aturan baru.
Pemerintah Hong Kong disebut akan mengeluarkan rancangan UU Ektradisi yang dianggap sangat kontroversial.
Dikutip dari BBC, rancangan UU Ekstradisi tersebut dianggap menimbulkan keraguan, kesalahpahaman dan perpecahan di masyarakat.
UU Ekstradisi sendiri akan mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus.
Pemerintah menganggap peraturan ini akan membuat Hong Kong tidak lagi menjadi tempat persembunyian kriminal.
Namun para aktivis menyebut rancangan UU tersebut akan disalahgunakan.
Seperti menargetkan lawan politik dan mengirim mereka kembali ke Tiongkok.
Aktivis juga takut akan Hong Kong yang sudah memiliki kebebasan lebih baik nantinya akan tenggelam dalam kontrol negeri Tiongkok.