Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, menutup pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah di awal 2018.
Penutupan tersebut mulai 5 Januari 2018 hingga 4 April 2018.
Dilansir Grid.ID dari surat edaran Perhutani yang diunggah akun twitter @JogjaUpdate, selama penutupan tersebut akan dilakukan perbaikan jalur-jalur pendakian hingga kegiatan penghijauan/konservasi.
(BACA: Lezatnya Pancake yang Lagi Hits di Instagram, Mau Coba?)
Bagi pendaki yang tetap naik saat masa penutupan tersebut akan dikenakan sanksi Rp 250.000.
Sedangkan, bagi basecamp yang tetap memperbolehkan pendakian pada waktu tersebut, juga dikenai sanksi Rp 500.000 per pendaki.
Penutupan dan aksi penghijauan yang dilakukan merupakan kesepakatan dari semua basecamp yang tergabung dalam FKPI Gunung Prau.
Ada 8 basecamp, berasal dari lima kabupaten berbeda, yaitu Pranten, Dwarawati, Dieng, Kalilembu, Patakbanteng, Igirmranak, Wates, dan Kenjuran. (*)