Find Us On Social Media :

Istri Sedang Hamil Muda di Kampung, Gini Kisah Pilu Kurir Narkoba Asal Aceh: Diimingi Pekerjaan Bergaji Besar, Tak Tahu Apa Barang yang Diantar!

By Aditya Prasanda, Kamis, 4 Januari 2018 | 21:24 WIB

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kepala Imigrasi Batam Susila Brata dan GM BUBU Bandara Hang Nadim Batam Suwarso serta Wakapolres saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan.

Hengki menambahkan, dari keempat tersangka, masing-masing membawa sabu 511 gram dari Lukmanul Hakim, 512 gram dari tangan Dewi Saidah Ariyani, 515 dari tangan M Putra Ananda, dan 509 gram dari tangan bin Zainal Abidin.

"Selain narkoba 2,47 kilogram, kami juga mengamankan empat pasang sepatu yang bagian telapaknya sudah dimodifikasi agar bisa menyimpan sabu-sabu tersebut, ponsel dan uang tunai," ungkap Hengki.

Lebih jauh Hengki mengatakan, keempatnya akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)