Grid.ID - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba Sandy Tumiwa kini memasuki proses pelimpahan tahap 2.
Berkas perkara itu telah dibawa oleh Polsek Menteng, Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Sandy Tumiwa yang selama ini ditahan di Polsek Menteng juga ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, Sandy Tumiwa tiba sekitar pukul 12.20 WIB dengan dikawal sekitar 5 penyidik kepolisian.
Ia tampak mengenakan kaos, celana pendek berwarna oranye, kopiah hitam, berkacamata, serta mengenakan sandal jepit.
Ia juga tampak melemparkan senyum hingga beberapa saat sebelum kemudian digiring memasuki gedung kejaksaan.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis bersama dengan istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris dan ibu Sandy Tumiwa, Amalia Nushanty turut mengikuti proses tersebut.
Baca Juga: Suaminya Selingkuh, Putri Diana Konsultasi dengan Ratu Elizabeth untuk Selamatkan Rumah Tangganya
"Kami keluarga hanya tahu di sini (Kejari Jakpus) hanya transit saja untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua itu aja yang kami ketahui, ucap Vivi Paris sebelum memasuki gedung kejaksaan, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat hisap (bong). Saat ditangkap Sandy tengah bersama satu orang rekannya yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.