Find Us On Social Media :

Waduh! Pria Sidoarjo Jual Temannya Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Harganya Bikin Geleng Kepala

By Octa, Kamis, 4 Januari 2018 | 23:13 WIB

Polisi tangkap PSK Surabaya saat beroperasi

Grid.ID - Pakai modus tawarkan via media sosial facebook, Ahmad Jauhari (24) tawarkan teman kencan ke pria hidung belang.

Apa yang dilakukan pria asal Tropodo, Sidoarjo Jawa Timur itu kemudian dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada polisi Ahmad Jauhari mengaku kalau di menjual perempuan bernisial SA kepada pria hidung belang.

SA sendiri merupakan teman Jauhari yang sudah dikenalnya sejak dua tahun terkahir ini.

(BACA : Lezatnya Pancake yang Lagi Hits di Instagram, Mau Coba?)

Dalam menjalankan modusnya, Ahmad Jauhari menawarkan SA dengan banderol Rp 250 ribu sekali kencan.

Unggahan FB tersebut akhirnya ada pria hidung belang yang tertarik dan memesan korban diajak kencan di salah satu hotel di Jl Jembur Sari Surabaya pada akhir Desember 2017 lalu.

Pelaku Jauhari pun mengantarkan korban SA ke hotel yang sudah disepakati.

Korbannya oleh pelaku sudah pernah sekali dijual yakni pada, Desember 2017 lalu di hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya.

Setelah dibekuk korban mengaku jika oleh pelaku ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.

"Saya menawarkan teman untuk melayani pemesan, karena sedang butuh uang. Saya bantu dan antar ke hotel, saya dapat bagian Rp 50 ribu," aku Jauhari di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/1/2018).

(BACA : Sadis! Awalnya Pria Berbadan Besar Clingak-Clinguk di Samping Mobil, Kejadian Selanjutnya Bikin Orang Lain Melongo)

Saat mengantar korban menemui pemesannya di salah satu hotel Jl Jemursari itulah, pelaku ditangkap, Senin (1/1/2018) siang.

"Setelah sepakat harga, komunikasi pemesan dengan pelaku melalui telepon. Tidak lagi chatting melalui media sosial," sebut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Selain meringkus pelaku, Unit PPA juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu dan sebuah HP.

Atas tidankan yang dilakukan pelaku, polisi bakal menjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.(*)

(artikel ini sudah tayang di Surya Malang, judul : Cewek Ini Dijual via Facebook, Harganya Bikin Geleng-Geleng Kepala, Eksekusi di Hotel Surabaya)