Balita perempuan ini adalah anak tetangga para korban di kampungnya.
Menurut Kepala KPAID Tasikmalaya, dari hasil investigasi, kejadian ini dipicu rasa penasaran para korban setelah menonton adegan tak senonoh tersebut.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Beruntung, para korban hanya meraba-raba dan tak sampai mempraktekkan adegan tak senonoh tersebut kepada balita yang nyaris menjadi korban.
Demi memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban kasus asusila ini, KPAID akan melakukan pendampingan konseling secara intens.
Atas kejadian ini warga kampung pun berharap kedua pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pasutri di Inggris Dipenjara Karena Memaksa Anaknya untuk Menikah
Mengutip TribunCirebon.com, ES si suami dan istrinya LA, kini berada di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah berstatus sebagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
(*)