Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang isbat cerai artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (20/6/2019) terpaksa ditunda.
Hal tersebut karena tak ada saksi yang hadir di sidang dengan agenda pembuktian saksi yang akan membenarkan adanya pernikahan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengungkapkan Nikita Mirzani ingin pernikahan sirinya disahkan secara hukum, agar perceraiannya resmi secara hukum pula.
Baca Juga: Kenalan Lewat Media Sosial, Wanita ini Kaget saat Tahu Calon Suaminya Ternyata Tajir Melintir!
Sedangkan pihak Dipo Latief justru tak ingin pernikahannya dengan Nikita Mirzani diakui oleh negara.
Lantaran Dipo latief merasa ikrar talak yang dilontarkannya sudah cukup membuat statusnya dengan Nikita Mirzani bercerai secara agama.
"Kalau membaca kompilasi, harusnya tahu ya, apabila nikah tersebut tidak bisa dibuktikan dalam islam, harus ada isbat nikah. Ini bukan untuk disahkan mereka tetep berumah tangga, bukan."
"Keliru, ini disahkan supaya ada perceraian secara hukum," ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Kondisi Terbaru Gugun Gondrong Usai Sembuh dari Penyakit Tumor Otak
Diresmikannya pernikahan tersebut agar kelak ada bukti secara hukum bahwa keduanya telah bercerai.
Di samping itu, untuk membuktikan secara hukum bahwa dari pernikahan tersebut menghasikan satu orang anak.
"Agar nantinya ada bukti nantinya mereka bukan suami, sehingga di kemudian hari jika ada yang mengklaim Niki adalah istrinya, sudah ada bukti akte cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama," ungkap Fachmi Bachmid.
"Kemudian karena Niki kini memiliki anak yang masih kecil, sangat diperlukan legalitas ini, bukan untuk Niki, tapi untuk anak ini," lanjutnya.
Pihak Nikita Mirzani tak ingin kelak dengan tidak ada bukti perceraian secara agama, akan ada masalah yang tidak diinginkan.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dan Dipo Latief berpisah juga dengab diiringi konflik.
"Apalagi hukum Islam itu hanya bisa diputuskan oleh pihak laki-laki, nah, kalau tidak ada bukti hitam putih, wah, mereka suami-istri ini akan beresiko buat mereka,"
"Saat ini kita sudah mempunyai anak ini perlu legalitas nikinya tidak perlu legalitas anak ini perlu legalitas-legalitas itu akte kelahiran," tutupnya. (*)