Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief akan melanjutkan sidang isbat cerainya pada 1 Juli 2019 mendatang.
Wanita berusia 33 tahun ini menginginkan pernikahan sirinya diakui secara resmi oleh negara, agar perceraiannya juga diakui secara resmi oleh negara.
Akan tetapi, pihak Dipo Latief tak ingin memperpanjang urusan perceraiannya hingga resmi diakui oleh negara.
Baca Juga: Ada Foto Cowok di Handphone Putri Delina, Anak Komedian Sule. Siapa?
Hal tersebut lantaran dirinya sudah melakukan talak kepada Nikita Mirzani yang secara agama berarti keduanya sudah sah bercerai.
Namun, Nikita Mirzani justru ingin perceraiannya diakui secara negara salah satunya untuk memperjuangkan Sang Anak.
Wanita kelahiran Jakarta ini menginginkan sang anak secara legal diakui oleh hukum dan Dipo Latief tercatat sebagai ayah kandungnya di akte kelahiran.
Menanggapi hal tersebut, Asfa Devy mengungkapkan bahwa soal surat legalitas atau akte kelahiran anak, tetap bisa dibuat meski sang anak lahir tanpa pernikahan resmi dari orangtua.
"Ya anak yang lahir di luar nikah juga, ini saya kasih contoh ya tidak dalam kasus ini, anak yang di luar nikah juga bisa punya surat," ungkap Kuasa Hukum Dipo Latief, Asfa Devy, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Di samping itu, kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Devy, tak ingin mengaitkan soal anak dalam perceraian antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani.