Find Us On Social Media :

7 Fakta dan Kejadian Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK dari Rabu Malam hingga Kamis Subuh

By Asri Sulistyowati, Kamis, 20 Juni 2019 | 21:29 WIB

Para saksi dari pihak pemohon di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019) yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Akan tetapi, hal tersebut dilakukan Haris berdasarkan profesinya sebagai advokat.

Menurut Haris, apa yang dilakukannya berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi, serta nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

Haris menegaskan, dia tetap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.

Baca Juga: Terobsesi Jadi Barbie Hingga Jalani 15 Kali Operasi Plastik dalam Setahun, Wanita ini Justru Dijuluki 'Daffy Duck'!

2. Opini Publik

Persidangan yang melewati tengah malam ini membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta tak ada opini negatif dan menjadi informasi tak benar.

"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," kata Arief.

Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemungutan suara, baik di tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun ketika rekapitulasi nasional, dilakukan hingga tengah malam.

Baca Juga: Berpenampilan Nyentrik dengan Kenakan Kacamata Hitam Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung, Salah Satu Saksi Prabowo-Sandi Jadi Sorotan Hakim MK

3. Dana Desa

Saksi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Fakhrida Arianty, mengaku mendapatkan arahan guna mengampanyekan dana desa yang diklaim menjadi salah satu keberhasilan pemerintahan Jokowi.

Fakhrida berprofesi sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.