Find Us On Social Media :

7 Fakta dan Kejadian Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK dari Rabu Malam hingga Kamis Subuh

By Asri Sulistyowati, Kamis, 20 Juni 2019 | 21:29 WIB

Para saksi dari pihak pemohon di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019) yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Ia menyampaikan, arahan kampanye berasal dari grup WhatsApp yang beranggotakan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa P3MD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Meskipun begitu, Fakhrida mengaku tak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Kedekatan Bastian Steel dengan Shafa Aliya yang Dulu Pernah Berseteru dengan Jennifer Dunn!

4. Kejanggalan Amplop yang Dibawa Saksi

KPU menemukan kejanggalan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Beti menunjukkan sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019 di mana amplop dianggap pembungkus formulir C1.

Menurut Beti, amplop ditemukan dalam jumlah banyak di kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Beti melakukan pengumpulan amplop karena dianggap sebagai dokumen penting dan membawanya ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.

Baca Juga: Warna Lidah Bisa Tunjukkan Kesehatan Kita, Lidah Ungu Bisa Tunjukkan Gejala dari Penyakit Mematikan ini!

Setelah amplop dibawa ke meja hakim, kemudian dipanggil masing-masing perwakilan pemohon dan termohon terkait untuk maju ke melihat amplop tersebut.

Hakim meminta KPU sebagai pihak termohon membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Setelah diperiksa, komisioner KPU, Ali Nurdin, menemukan keanehan pada amplop di mana terdapat kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop.