Grid.ID - Pemegang bass grup band beraliran rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu kembali diciduk polisi setelah kedapatan memiliki ganja seberat 6,7 gram di rumahnya, Minggu (16/6/2019).
Pria bertubuh ceking itu menjadi satu di antara sepuluh tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya sepekan sebelumnya.
Baca Juga: Bernilai Rp 50 Miliar, Polisi Temukan Perkebunan Ganja dalam Gedung di Tengah Kota
Saat digelandang penyidik ke hadapan awak media dalam pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/6/2019) sore, sesekali Henry tampak tersenyum menyeringai.
Sesaat sebelum ditanyai oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardo Simarmata, Henry bahkan sempat menyapa belasan awak media yang berjubel di depannya dengan sebuah celetukan ringan.